Peristiwa Daerah

10 Rekanan Pemkab Malang Masuk Daftar Merah BPK

Selasa, 24 Mei 2016 - 11:45 | 79.59k
ilustrasi pembangunan JLS (Foto: beritadaerah)
ilustrasi pembangunan JLS (Foto: beritadaerah)

TIMESINDONESIA, MALANG – Divisi Advokasi MCW, M Zikkirullah mengatakan, ada 10 rekanan proyek SKPD di lingkungan Pemkab Malang yang telah berpotensi merugikan keuangan daerah.‎

Inisial sepuluh rekanan tersebut, yaitu PT Tpa, CV St, CV Ag, CV Tk, CV Ab, CV Pm, CV Aja, CV Sp, CV Rj, dan CV Dp.

Ziki -sapaan akrabnya- menyampaikan, nama sepuluh rekanan tersebut diperoleh MCW dari hasil kajian laporan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) selama rentang waktu empat tahun, 2012 hingga 2015.

"Selama empat tahun, proyek yang dikerjakan sejumlah rekanan ini mendapatkan tanda merah dari BPK," ujar Ziki, Senin (23/5/2016).

Modus yang digunakan rekanan tersebut, menurutnya, dengan mengurangi volume atau spesifikassi pekerjaan dari yang seharusnya dikerjakan. Belum lagi masalah keterlambatan waktu pengerjaan, menjadi catatan merahnya.

Lebih lanjut diungkapkan, para rekanan ini biasanya mengerjakan proyek dari tiga SKPD, yaitu Dinas Bina Marga, Dinas Pendidikan, dan Dinas Kesehatan.

Atas perbuatan nakal rekanan, daerah mengalami kerugian mencapai lebih dari Rp 3 miliar. Nilai kerugian dihitung MCW dari adanya kekurangan nilai pekerjaan yang seharusnya dikerjakan.

Hingga kini, sepuluh rekanan tersebut masih tetap eksis, meskipun 'kenakalan' mereka sudah berlangsung selama empat tahun terakhir.

"Pemkab Malang seharusnya menindak  dengan mem-blacklist mereka. Apalagi sudah merugikan keuangan daerah. Meski ada pengembalian keuangan atas kerugian tersebut," ujarnya.

MCW berharap masyarakat berperan dalam pengawalan dan pengawasan proyek di lingkungan pemerintahan daerah. Sedangkan kepolisian dan kejaksaan, diharap untuk menindaklanjuti temuan BPK atas kegiatan yang berpotensi merugikan negara. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Sukmana
Sumber : =

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES