Peristiwa

Hakim Diminta Hukum Berat Pelaku Pencabulan Anak di Kediri

Selasa, 17 Mei 2016 - 18:36 | 74.61k
Ilustrasi (Foto: voa-islam)
Ilustrasi (Foto: voa-islam)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Tim dari Masyarakat Peduli Kediri meminta hakim menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelaku pencabulan anak di Kediri, Jawa Timur.

Hal itu sesuai Undang-undang Perlindungan Anak Tahun 2014 terhadap Soni Sandra alias Koko (60), terdakwa kasus pencabulan terhadap sejumlah anak di Kediri, Jawa Timur.

Menurut Juru Bicara Masyarakat Peduli Kediri, Ferdinand Hutahaen, di Kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (17/5/2016), hakim harus menjatuhkan hukuman paling berat.

"Inti yang paling diharapkan di injury time ini dari kami adalah bagaimana hakim ini melakukan terobosan hukum untuk menjatuhkan vonis kepada terdakwa," katanya.

Putusan terhadap kasus tersebut katanya, dijadwalkan akan dibacakan Rabu besok di Kediri. Dari itu, Ferdinand berharap, hakim juga dapat menjatuhkan denda maksimal kepada Soni.

Jasa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut denda Rp 100 juta dan itu dinilai tidak setara dengan perbuatan yang telah dilakukan Soni.

Masalah dendanya, yang dituntut JPU ini hanya Rp 100 juta. "Sesuai Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 (UU Perlindungan Anak) itu mestinya denda itu bisa sampai Rp 5 miliar," kata Ferdinand.

Atas nama Masyarakat Peduli Kediri, Ferdinand juga meminta hakim mengabaikan bukti-bukti materil yang dihadirkan di persidangan.

Hakim, kata dia, sebaiknya melihat fakta banyak korban yang dicabuli dibandingkan melihat bukti-bukti materil yang dinilai kemungkinan sangat berpihak pada Soni.

"Kami meminta hakim lihatlah bahwa korban ini ternyata ada. Abaikan bukti-bukti materil yang mungkin sangat lemah membuktikan bahwa terdakwa ini pelaku," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Ferdinand menyebut jaksa menuntut Soni dengan aturan lama, yakni Pasal 81 UU Perlindungan Anak Tahun 2002 dengan ancaman hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Padahal, Undang-Undang tersebut telah direvisi dalam UU 35 Tahun 2014 yang ancaman hukumannya Rp 5 miliar dan penjara 15 tahun. "HAl itu jelas kejanggalan," tegasnya.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES