Peristiwa Daerah

NU Haramkan Alih Fungsi Lahan Pertanian Produktif

Minggu, 15 Mei 2016 - 14:35 | 58.40k
Halaqoh Kedaulatan Tanah di Kantor PCNU Sumenep. (Foto : Busri Toha / SumenepTIMES)
Halaqoh Kedaulatan Tanah di Kantor PCNU Sumenep. (Foto : Busri Toha / SumenepTIMES)

TIMESINDONESIA, SUMENEP – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Sumenep mengharamkan alih fungsi lahan pertanian peoduktif untuk perkantoran, hotel, atau yang menimbulkan madharat. 

Wakil Ketua PC NU Sumenep A Dardiri Zubairi mengatakan, sesuai dengan keputusan Muktamar NU ke 33 di Jombang tahun 2015 menyatakan, alih fungsi lahan produktif untuk keperluan perkantoran, hotel, dan alih fungsi yang menimbulkan madharat terutama menurunnya hasil produksi pertanian hukumnya haram.

”Banyak pengambilalihan lahan oleh investor akhir-akhir ini di Sumenep. Luasnya sekitar 500 hektare, sehingga memerlukan peran positif pemerintah untuk menghentikannya,” ujar Wakil Ketua PCNU Sumenep A Dardiri Zubairi, Minggu (25/5/2016).

Menurutnya, salah satu peran yang dapat dilakukan oleh Pemerintah adalah dengan mempertegas peraturan daerah RTRW yang disesuaikan dengan kebutuhan warga, termasuk kondisi sosial kebudayaannya.

”Pemerintah Daerah harus mengedepankan keberpihakannya kepada kemaslahatan warga dengan mengedepankan “Dar ul mafasid muqaddamun alaa jalbil mashalih”(menolak kerusakan harus didahulukan ketimbang membangun kemaslahatan) dan “Tasharruful Imam ala ra’iyah manutun bil maslahah” (kebijakan/ kepemimpinan/ kekuasaan atas didasarkan atas kemaslahatan warga),” tandasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Sukmana

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES