Indonesia Butuh Perppu Pemberatan Hukuman Pelaku Kekerasan Anak
TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Wakil Ketua Komisi VIII DPR-RI Abdul Malik Haramain mendukung rencana Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), menyikapi maraknya kasus kekerasan pada anak.
"Sebagai wakil ketua komisi VIII, saya mendukung dan setuju presiden segera mengeluarkan Perppu untuk mengatasi situasi luar biasa kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak," katanya, Kamis (12/5/2016).
Menurut mantan panitia kerja (panja) komisi VIII tentang Perlindungan Anak itu, usulan Perppu juga menjadi salah satu rekomendasi panja. Anggota dewan dapil Probolinggo-Pasuruan itu, mengusulkan dua hal untuk dimasukkan dalam Perppu.
Pertama, ada pasal tentang pemberatan hukuman terhadap pelaku kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak. "Pemberatan itu bisa berbentuk hukuman kebiri atau pemberatan hukuman penjara dan denda," terang Malik.
Kedua, Perppu juga berisi instruksi kepada semua Kepala Daerah, baik Gubernur maupun Bupati/Walikota, untuk membuat Perda tentang Perlindungan Anak.
"Revisi UU tentang Perlindungan Anak akan tetap dilakukan. Namun revisi itu sifatnya jangka panjang dan butuh waktu lama. Kita perlu keputusan politik Presiden, untuk segera menyikapi situasi genting dan berbahaya terhadap masa depan anak Indonesia," pungkasnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Rochmat Shobirin |