Peristiwa Nasional

Disanksi Terkait Siyono, Dua Anggota Densus 88 Banding

Kamis, 12 Mei 2016 - 02:10 | 27.68k
Densus 88 Antiteror (Foto: tempo)
Densus 88 Antiteror (Foto: tempo)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Dua anggota Detasemen Khusus 88 yang diduga melakukan pelanggaran dalam kasus kematian Siyono, mengajukan banding setelah menerima hasil putusan sidang kode etik terkait perkara itu.

"Keduanya menyampaikan banding karena keberatan atas putusan sidang," papar Kadivhumas Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Rabu (11/5/2016) malam WIB sembari menambahkan jika upaya banding itu akan diproses.

Sebelumnya, diberitakan dua anggota Densus 88 yakni keduanya yakni AKBP T dan Ipda H dijatuhi sanksi berupa demosi tidak percaya dalam putusan sidang kode etik terkait dengan kasus kematian Siyono.

Dalam putusan tersebut, mereka wajib menyampaikan permohonan maaf kepada institusi kepolisian dan Boy mengaku hal itu sudah dilakukan keduanya.

Tak hanya itu, keduanya juga didemosi tidak percaya, artinya tidak direkomendasikan untuk melanjutkan tugas di Densus 88 dan akan dipindahkan ke satuan kerja lain. "Dipindahkan ke satker lain dalam waktu minimal 4 tahun," tegasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Publisher : Dhian Mega
Sumber : Berbagai Sumber

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES