Pendidikan

Materi Berubah, Sidang Gugatan Guru K-2 Ditunda

Senin, 02 Mei 2016 - 17:29 | 65.48k
Marselinus Maring SH, penasehat hukum guru honorer K-2 (Foto: Dok. MalangTIMES)
Marselinus Maring SH, penasehat hukum guru honorer K-2 (Foto: Dok. MalangTIMES)

TIMESINDONESIA, MALANG – Sidang gugatan perdata guru honorer K-2 yang dijadwalkan hari ini, Senin (2/5/2016) batal terlaksana. Pasalnya, majelis hakim meminta materi gugatan diganti, dengan pihak tergugat adalah Bupati Malang.

Penasehat hukum guru K-2, Marselinus Maring SH menyampaikan, majelis hakim meminta materi gugatannya diubah. Sebelumnya, pihak tergugat adalah Kepala Inspektorat dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.

"Dulu kita menggugat Inspektorat dan dinas pendidikan karena mereka bawahan bupati. Maka yang digugat adalah pemerintah daerah cq (casu quo/dalam hal ini -red) inspektorat dan dinas pendidikan dengan tuntutan tetap Rp 15 miliar," ujar Marsel saat dihubungi, Senin (2/5/2016) sore.

Kini, majelis hakim yang diketuai oleh Yuda A Pratama, meminta guru K-2 sebagai tergugat, melalui kuasa hukumnya, mengubah materi gugatan. Pihak tergugatnya adalah Bupati Malang.

BACA JUGA: Mediasi Ketiga Gagal, Gugatan Guru Honorer Berlanjut Sidang

Kendati demikian, lanjut Marsel, hakim tetap menganjurkan kedua pihak untuk berdamai, sampai ada keputusan pihak penggugat sudah memperbaiki gugatannya. Lalu, pihak tergugat diberikan waktu selama satu minggu untuk menjawab gugatan.

"‎Saya sudah memperbaiki gugatan. Nanti  tanggal  9 Mei 2016 mendatang, tergugat akan berikan jawaban," pungkasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Publisher : Ahmad Sukmana
Sumber : =

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES