Peristiwa Nasional

Satgas Dana Desa: Tak Ada Desa Fiktif dalam Penyaluran Dana Desa

Senin, 02 Mei 2016 - 16:34 | 78.35k
Ketua Tim Satgas Dana Desa, Prof. Dr. Kacung Marijan (Foto: kemendesa)
Ketua Tim Satgas Dana Desa, Prof. Dr. Kacung Marijan (Foto: kemendesa)

TIMESINDONESIA, DELI SERDANG – Kabar mengenai adanya desa fiktif yang menerima dana desa d Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara disanggah oleh Ketua Tim Satgas Dana Desa.

Ketua Tim Satgas Dana Desa, Prof. Dr. Kacung Marijan yang langsung mengunjungi lapangan bersama anggota Satgas Saifullah Mashum dan Deny Hamdani, pada Senin (25/4/2016) tidak menemukan bukti adanya desa fiktif dan tuduhan penggelapan Dana Desa oleh camat.

"Saya melihat langsung di desa itu telah dilakukan pembangunan jalan dari dana  desa APBN tahun 2015," tegas Ketua Satgas, Kacung Marijan yang didamping kepala BPMD Kabupaten Deli Serdang.

 Bahkan, Kacung mengapresiasi para pejabat desa dan masyarakat setempat yang berhasil melakukan pengecoran jalan utama sepanjang lebih dari 450 meter dengan anggaran Rp 262 juta.  Pengerjaan pembangunan jalan tersebut dilakukan secara bergotong royong oleh masyarakat.

"Melihat medan yang sangat berat dan kondisi naik turun, dengan dana sebesar itu tidak mungkin bisa dibangun jalan jika tanpa partisipasi penduduk setempat, Sementara itu  20 persen dana desa  tahun 2015 belum cair karena terlalu mepet pencairan dananya." ujar Kacung.

Perihal desa fiktif, tim Satgas Dana Desa menemukan fakta yang unik. Keempat desa yang diduga sebagai desa fiktif, ternyata sejak puluhan tahun yang silam  tidak didiami oleh penduduknya karena tidak adanya sarana dan prasàrana jalan dan fasilitas umum yang memadai. Juga tidak ada aliran listrik.

Kacung Marijan menambahkan, dari segi struktur pemerintahan, keempat desa tersebut sebetulnya eksis. Ada kepala desa, kantor desa, dan ada penduduknya. KTP penduduk juga diterbitkan sebagai bukti administrasi kependudukan desa tersebut.  Tetapi roda pemerintahan desa dikendalikan dari desa tetangga, yaitu Desa Tangkahan.

Kepindahan secara massal penduduk desa ke desa lain tidak terlepas dari latar belakang sejarah. Berdasarkan keterangan masyarakat desa, pembentukan desa sesungguhnya sudah terjadi sejak tahun 1890an.

"Secara fisik memang kantor desa dibangun di desa Tangkahan yang letaknya di pinggir jalan raya. Penduduk keempat desa tersebut jika malam hari tinggal di desa-desa sekitar yang telah memiliki sarana dan prasarana pelayanan publik yang relatif memadai. Jika siang hari penduduk kembali berladang dan bercocok tanam di empat desa yang tidak lagi dijadikan tempat hunian," ucapnya.

Dari tinjauan ke lapangan Kacung Marijan menyimpulkan bahwa keempat desa tersebut tidak dihuni oleh penduduknya karena selama ini tidak ada pembangunan di sana. Masyarakat tidak tahan jika harus tinggal di desa yang sama sekali tidak tersentuh oleh pembangunan.

"Karena itu desa-desa seperti ini harus mendapatkan kucuran  anggaran pembangunan lebih besar lagi di tahun mendatang agar penduduknya mau kembali tinggal di desanya. Jangan malah dana desanya dihentikan," ujarnya.

Sebelumnya, banyak berita miring berkaitan dengan penyaluran dana desa di sejumlah daerah ternyata tidak mengandung kebenaran. Masyarakat perlu berhati-hati ketika menerima berita tentang Dana Desa (DD).

Sebagaimana diberitakan sejumlah media, di Kabupaten Deli Serdang Sumut, tepatnya Kecamatan Namorambe, ada empat desa fiktif yang menerima penyaluran dana desa tahun anggaran 2015, dan camat setempat diduga melakukan penggelapan dan korupsi untuk keempat desa tersebut. Keempat desa tersebut ialah Uruk Gedang, Gunung Berita, Rumah Keben dan Tanjung Selamat. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Dhian Mega
Sumber : TIMES Indonesia

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES