Peristiwa

Bawa Sabu-Sabu, Seorang ABK Diamankan Polisi di Depan Mall

Kamis, 07 April 2016 - 18:10 | 85.75k
Tersangka kasus sabu-sabu (tengah) yang berhasil diamankan jajaran Polsek KP3 Gresik. (Foto: Hamzah/Gresik TIMES)
Tersangka kasus sabu-sabu (tengah) yang berhasil diamankan jajaran Polsek KP3 Gresik. (Foto: Hamzah/Gresik TIMES)

TIMESINDONESIA, GRESIK – Saat tengah gencar menyosialisasikan operasi bersinar (bersih sindikat narkoba), ujian demi ujian terus datang menerpa jajaran pihak kepolisian di lingkup Kabupaten Gresik.

Dimana Kesatuan Pelaksana Pengamanan Pelabuhan (KP3) yang masih termasuk dalam jajaran Polres Gresik, berhasil mengamankan salah seorang tersangka dalam kasus sabu-sabu, bernama Gito (32) yang merupakan salah seorang Anak Buah Kapal (ABK).

“Tersangka kami amankan pada Selasa (5/4/2016) malam, di depan mall Ramayana Gresik. Dengan barang bukti, sabu-sabu seberat 0,34 gram yang ditaruh dalam bungkus rokok. Tersangka adalah ABK asal Medan, yang sering mengikuti kapal sandar di Pelabuhan Gresik,” ungkap Kapolsek KP3 Gresik AKP Suyatmi, Kamis (7/4/2016).

Hanya sayang, saat operasi pengamanan berlangsung, salah seorang yang diduga menjadi pemasok sabu-sabu Gito berhasil melarikan diri. Polisi gagal mengamankan rekan Gito tersebut, lantaran buruan menggunakan sepeda motor.

“Saat pengamanan, salah satu tersangka berhasil kabur dengan menggunakan motor lantaran mengetahui keberadaan petugas. Sementara Gito, karena tidak memakai motor, bisa kami amankan. Namun, kami sudah mengantongi identitasnya dan anggota terus melakukan pengejaran,” terangnya.

Sementara di Kecamatan Manyar, Polsek Manyar juga berhasil mengamankan salah seorang sindikat narkoba.

Tersangka diduga menjadi pengedar pil koplo, di salah satu warung yang ada di Desa Pongangan. Ia berinisial FA (23), yang ditengarai telah lama melakukan aksinya sebagai pengendar barang haram tersebut.

“Kami sedang terus mengembangkan kasus ini, sebab kami menduga masih ada pihak lain yang terlibat. Sementara FA, kami tangkap saat bertugas melayani kopi di warungnya pada Senin (4/4/2016) malam, sekitar pukul 22.30 WIB,” jelas Kapolsek Manyar, AKP Frihamdeni.

Dari tersangka yang merupakan warga Tanjung Widoro, Kecamatan Bungah tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa pil koplo sebanyak 197 butir bersama uang senilai Rp10 ribu, dan juga HP merk Nokia.

“Tersangka memang sudah lama kami incar, karena dari informasi yang didapatkan anggota kami di lapangan, ia sudah lama dikenal sebagai pengedar pil koplo. Dari penuturan tersangka, barang bukti yang kami amankan itu adalah sisa dari penjualan,” papar Frihamdeni.

Namun ungkapan Frihamdeni disanggah oleh FA. Karena ia mengaku, baru menjalani ‘profesi’ sebagai pengedar pil koplo.

FA pun menyatakan, sebelumnya hanya pengguna dan memang telah menjual beberapa pil koplo kepada pelanggannya sebelum ditangkap oleh petugas.

“Sebanyak 197 pil koplo yang diamankan petugas, memang saya akui sisa penjualan pil dari yang sebelumnya berjumlah 400 butir. Saya jual pil ini Rp1.000 per butirnya. Namun sebagai penjual, saya baru melakukannya,” beber FA.

Meski demikian, kedua tersangka harus berhadapan dengan Undang-Undang tentang narkotika No. 35 Tahun 2009. Di mana kedua tersangka tersebut, terancam hukuman antara lima sampai sepuluh tahun penjara.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Ahmad Sukmana

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES