Peristiwa

Razia Terminal, Polisi Jaring Belasan Preman dan Sita Ribuan Pil Koplo

Rabu, 23 Maret 2016 - 09:05 | 69.61k
Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi dari razia di Terminal Tawang Alun Jember. (Foto: Istimewa)
Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi dari razia di Terminal Tawang Alun Jember. (Foto: Istimewa)

TIMESINDONESIA, JEMBER – Puluhan personil Kepolisian Resort Jember, merazia Terminal Tawang Alun kabupaten setempat, Selasa (22/3/2016) malam.  Dalam razia itu, polisi mengamankan belasan preman serta ribuan butir pil koplo yang disita dari salah seorang pengedar yang ditangkap. 

Kabag Ops Polres Jember, Komisaris Polisi Kusen Hidayat, mengatakan, operasi tersebut digelar sekitar 2 jam, di lokasi terminal. 

"Sasarannya, kami melakukan razia  terhadap orang, barang, termasuk kendaraan bus dan penumpangnya, baik yang akan berangkat maupun yang baru tiba di Terminal Tawang Alun Jember," terangnya, Rabu (23/3/2016). 

Menurut dia, sebanyak 13 orang terjaring razia petugas, yang salah satunya merupakan pengedar ribuan pil koplo jenis Dextrometrophan dan Trihexyphenidyl. 

"Lima orang diamankan karena tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), 4 orang diamankan pada saat sedang mengamen, dan 3 lainnya di tangkap saat kepergok sedang pesta minuman keras," terang Kusen, kepada sejumlah wartawan. 

Dijelaskan Kusen, pengedar pil koplo itu bernama Mohammad Alvin (32), warga Dusun Gayam, Desa Rambigundam, Kecamatan Rambipuji. Ia ditangkap di Toko Jiji yang berada di kawasan  Tawang Alun Jember. Dari toko tersebut petugas menyita 2.310 butir Trihexyphenidyl dan 1.000 butir Dextromethorphan, serta 2 pucuk senapan angin. 

"Kepada petugas, pelaku mengaku baru 3 bulan ini menjalani profesi sebagai pengedar," jelas Kusen. 

Setelah dilakukan penyidikan oleh polisi, pelaku mengaku menjual pil koplo jenis Trihexyphenidil sebesar Rp 20 ribu per 10 butirnya. Sementara untuk jenis Dextrometrophan dijual dengan harga Rp 25 ribu tiap 10 butir. Pelaku menjual barang haram tersebut kepada pelanggan tetap, meski tak saling mengenal. 

"Untuk tersangka Alvin, dapat dijerat dengan pasal 196 dan pasal 198 Undang-undang RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan," imbunya.

Sementara untuk dua pucuk senapan angin yang turut disita petugas, pemilik tak dapat menunjukkan surat sebagai bukti kepemilikan yang sah.

"Semua orang yang terjaring razia tersebut seluruhnya kami amankan di Mapolres Jember, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," pungkas Kusen. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES