Pengadilan Agama Blitar Temukan 23 Kasus Kawin Paksa
TIMESINDONESIA, BLITAR – Meskipun pernikahan paksa atau kawin paksa di Indonesia tidak diperbolehkan, faktanya sampai saat ini masih ditemukan adanya kawin paksa di Blitar.
Wakil Panitera Pengadilan Agama Negeri Blitar Subandi mengatakan, awalnya semua pernikahan sudah memenuhi syarat tidak ada paksaan dari pihak keluarga atau pihak lain, tetapi setelah terjadi perceraian di dalam pemeriksaan terungkap jika ada pihak-pihak yang memaksa untuk mempelai melakukan pernikahan baik dari orang tua.
“ Atau ada pihak ketiga dengan alasan permasalahan keluarga,” kata Subandi kepada awak media, Jumat (18/3/2016).
Subandi menambahkan, data di Pengadilan Agama Blitar sejak tahun 2014 ada 23 kasus kawin paksa, dan mayoritas kasus kawin paksa itu ada di daerah daerah pelosok seperti Blitar selatan .
Subandi berharap dengan perkembagan zaman yang semakin modern, kasus kawin paksa tidak terjadi lagi di Blitar. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Rochmat Shobirin |