Peristiwa

Polisi Selidiki Aliran Uang Korupsi ke Wartawan

Sabtu, 23 Januari 2016 - 09:11 | 59.88k
Kondisi lapangan di Desa Tanjung Wadung, Kecamatan Kabuh, yang mendapat dana bantuan dari Kementerian Pemuda dan Olahraga, saat ini jadi tempat penjemuran tembakau. (Foto: Mardiansyah/jombangtimes)
Kondisi lapangan di Desa Tanjung Wadung, Kecamatan Kabuh, yang mendapat dana bantuan dari Kementerian Pemuda dan Olahraga, saat ini jadi tempat penjemuran tembakau. (Foto: Mardiansyah/jombangtimes)

TIMESINDONESIA, MALANG – Polres Jombang menyatakan tidak menutup ada tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi lapangan sepak bola Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) di Desa Tanjung Wadung, Kecamatan Kabuh, Jombang. Sebelumnya, polisi sudah menetapkan  Heru Winarko (51), Kepala Dusun Wadung sekaligus ketua panitia kegiatan sebagai tersangka.

Dalam perkembangan kasus ini, sejumlah fakta terkuak dari dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 250 juta tersebut, salah satunya yaitu adanya aliran ‘uang bensin’ ke wartawan.

Uang tersebut dicairkan oleh salah seorang perangkat Desa Tanjung Wadung, dari bendahara kegiatan revitalisasi lapangan sepak bola.

“Ditemukan barang bukti yaitu dua lembar kwitansi pencairan anggaran, dengan nominal masing-masing Rp 1 juta. Keterangan belanja dalam kwitansi itu adalah untuk transport wartawan,” kata AKP Wahyu Hidayat, Kasat Reskrim Polres Jombang, Sabtu (23/1/2016).

Penyidik hingga saat ini masih memburu bukti, kepada siapa uang itu diberikan oleh perangkat desa.

“Jika ditemukan bukti transaksi uang, bukan tidak mungkin wartawan yang menerima juga akan ditetapkan sebagai tersangka. Sampai saat ini kami masih mencari bukti itu,” lanjutnya.

Tak hanya aliran uang ke wartawan, polisi juga menemukan bentuk penyimpangan lain dari realisasi proyek revitalisasi lapangan sepak bola Kemenpora. Diantaranya penyewaan alat berat untuk kegiatan pengurukan sawah yang dibeli dari keluarga salah satu perangkat desa.

“Pembelian tanah tidak ada dalam petunjuk penggunaan anggaran, tapi oleh panitia dipaksakan untuk pelebaran lapangan sepak bola. Tanah lapangan yang jadi objek penerima bantuan juga bukan aset desa, tapi milik salah satu yayasan,” terang Wahyu.

Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Polres Jombang menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi lapangan sepak bola Kemenpora di Desa Tanjung Wadung, Kecamatan Kabuh.

Adalah Heru Winarko (51), Kepala Dusun Wadung sekaligus ketua panitia kegiatan. Penyelidikan kasus ini dimulai sejak tahun lalu, yakni laporan polisi nomor 250/VI/2015/JATIM/RES JBG, tertanggal 18 Juni 2015.

Heru sendiri terancam dijerat Pasal 2 dan 3 UU nomor 31 tahun 1999 yang diubah dalam UU nomor 21 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun, dan denda maksimal Rp 1 miliar.

“Tersangka belum ditahan karena menunggu pemeriksaan lanjutan. Dimungkinkan jumlah tersangka bisa bertambah, karena aliran uang tidak kepada satu orang saja,” pungkasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rochmat Shobirin
Sumber : Al Jazeera

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES