Peristiwa

Apa Kabar Desa Maslahat?

Jumat, 15 Januari 2016 - 19:10 | 128.78k
Komplek perkantoran Kabupaten Pasuruan, Raci, Bangil. Pasuruan (Foto: Andi/ pasuruantimes)
Komplek perkantoran Kabupaten Pasuruan, Raci, Bangil. Pasuruan (Foto: Andi/ pasuruantimes)

TIMESINDONESIA, PASURUAN – Kebijakan Desa Maslahat oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan menjadi sorotan sejumlah pihak. Sebab mulai program itu dikeluarkan, hingga kini realisasinya belum pasti.

Program Desa Maslahat sebenarnya bukan program baru di lingkungan Pemkab Pasuruan. Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf mengeluarkan kebijakan itu sejak tahun 2014. Ketika itu, keluar Peraturan Bupati Pasuruan nomor 25 tahun 2014 tentang petunjuk teknis pelaksanaan program Desa Maslahat.

Setelah itu, menyusul kebijakan Bupati dalam menentukan desa-desa yang menjadi lokasi program Desa Maslahat. Yakni dengan keluarnya Keputusan Bupati Pasuruan nomor 400/670/HK/424.013/2014 tentang penetapan lokasi program Desa Maslahat.

Ada 24 desa yang ditunjuk sebagai lokasi program Desa Maslahat. 24 desa itu merupakan desa yang dianggap terbelakang di masing-masing kecamatan.

Namun realisasi program yang diharapkan menjadi percontohan Nasional itu tak kunjung pasti.

"Desa Maslahat secara nyata sebenarnya sudah dimulai sejak program itu dikeluarkan. Namun secara substansial baru pertengahan 2015," kata Anggota Dewan Riset Daerah (DRD) Kabupaten Pasuruan, Misbahul Munir, Jumat (15/1/2016)

Meski demikian, pada tahun 2015 program tersebut belum sepenuhnya terealisasi. Sebab, banyak kekurangan yang ada didalam kebijakan bupati itu. Salah satunya adalah legalitas dari program tersebut.

"Pertama kita perbaiki dulu sistemnya. Termasuk peraturan bupati terkait Desa Maslahat supaya ada naungan hukumnya. Yang kedua, siapa yang bertanggung jawab dilapangan. SKPD yang mana. Dan yang ketiga, biayanya bagaimana," papar mantan Ketua DPC PKB Kabupaten Pasuruan itu.

Oleh karenanya, pada tahun 2015 lalu, jajaran Pemkab Pasuruan sudah menentukan bahwa penanggung jawab lapangan program Desa Maslahat itu adalah Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda).

"Makanya 2016 ini, harapan kita secara real Desa Maslahat benar-benar dijalankan secara utuh," jelasnya.

Apalagi, payung hukum atas program tersebut sudah jelas. "Sudah (payung hukumnya). Karena itu kemudian kita kawal terus," ungkapnya.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Sukmana

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES