Peristiwa

Soal pembakar Hutan, Ini Kata Sandiaga Uno

Sabtu, 17 Oktober 2015 - 12:09 | 162.39k
Foto: googleimage
Foto: googleimage

TIMESINDONESIATIMESINDONESIA, BANYUWANGI - Terseretnya PT. Langgam Inti Hibrindo (LIH) yang merupakan anak perusahaan dari PT. Provident Agro Tbk dalam kasus dugaan pembakaran hutan di Riau disesalkan oleh sang pemilik, Sandiaga Uno. Pengusaha Nasional terkaya di Indonesia ini menyarankan agar seluruh element bisa bersatu duduk bersama mencari solusi dan tidak mudah terpecah belah. Selain itu ia meminta supaya tidak memanfaatkan hangatnya suhu politik nasional untuk mempolitisir keadaan.

“Kondisi seperti ini baiknya seperti industri, masyarakat, LSM, pemerintah bisa bersatu mencari solusi ke akar permasalahannya dan tidak saling menyalahkan. Nah sekarang karena saya aktif di politik makanya di politisir begini,” ujarnya saat berkunjung di Banyuwangi, Sabtu (17/10/2015).

Kasus dugaan pembakaran lahan tersebut, kata Uno, kini tengah serius didalami oleh penyidik kepolisian. Sebagai pemilik perusahaan yang taat aturan, ia yakin jika perusahaan sawit miliknya tidak melakukan kegiatan melanggar koridor hukum seperti dugaan membakar sekitar 250 hektare lahan di Riau.

“Apa yang dituduhkan itu kami yakin tidak akan terbukti di mata hukum. Sekarang sudah masuk ke ranah hukum, silahkan hukum yang buktikan. Kami yakin posisi kami di posisi yang benar, karena kami tidak pernah menghalalkan kegiatan di luar koridor hukum,” tegas pengusaha Muslim ini.

Meski kasus dugaan pembakaran lahan oleh PT. LIH kini tengah didalami oleh penyidik kepolisian, Uno tetap percaya pada supremasi hukum Indonesia bisa berjalan dengan baik. Ia berharap dengan peristiwa ini bisa menjadi cermin bagi Indonesia agar tak mudah di pecah belah.

“Ini harusnya jadi cermin bagi kita bagaimana kita bisa saling instropeksi diri, bukan justru kita jadi dipecah belah dan dilemahkan,” imbuhnya.

Kini polisi menjatuhkan jeratan hukum UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada perusahaan sawit miliknya. Tak hanya itu, sanksi berupa pembekuan izin perusahaan sawit yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (LHK) praktis menghentikan seluruh kegiatan operasial PT. LIH. LHK juga tetap mewajibkan PT LIH dan 3 perusahaan sawit lainnya yang berkasus sama untuk menyelesaikan proses keuangan atau pembayaran gaji bagi seluruh pegawainya. Dan kini LHK pun bersiap menjerat PT. LIH dengan hukum perdata. (*)

 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Publisher : Rochmat Shobirin
Sumber : TIMES Pasuruan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES