Peristiwa

Gaji di Bawah UMSK, Buruh PT Nestle Datangi Disnaker

Senin, 31 Agustus 2015 - 12:03 | 296.76k
Sejumlah buruh PT Nestle saat mendatangi kantor Dinas Ketenagakerjaan, Sosial dan Transmigrasi Kabupaten Pasuruan, Senin, 31/8/2015. (Foto: andi/pasuruantimes)
Sejumlah buruh PT Nestle saat mendatangi kantor Dinas Ketenagakerjaan, Sosial dan Transmigrasi Kabupaten Pasuruan, Senin, 31/8/2015. (Foto: andi/pasuruantimes)

TIMESINDONESIATIMESINDONESIA, PASURUAN - Puluhan karyawan PT Nestle mendatangi kantor Dinas Ketenagakerjaan, Sosial dan Transmigrasi (Dinakersostrans) Kabupaten Pasuruan, Senin, 31/8/2015. Mereka menuntut jawaban secara hukum terkait gaji yang belum sesuai dengan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK).

Tri Hartadi, Ketua Serikat Buruh Nestle Indonesia (SBNI) Kejayan, Kabupaten Pasuruan menjelaskan, pemberlakukan gaji oleh PT Nestle sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Biasanya, gaji pokok karyawan yang ada dalam PKB di atas gaji normatif UMSK yang berlaku. 

Namun hingga saat ini, perundingan PKB untuk 2015 belum juga selesai. Sehingga, gaji yang diterima oleh Karyawan PT Nestle belum ada kenaikan. Yakni sebesar Rp 2.244.000 sesuai dengan gaji pokok tahun 2014.

"Gaji Pokok itu selalu di maintenance di atas gaji normatif. Sehingga harapannya, gaji pokoknya di atas gaji normatif," katanya.

Sementara itu, dengan gaji pokok sebesar 2.244.000 di tahun ini, secara otomatis PT Nestle belum mengeluarkan gaji sesuai dengan UMSK yang berlaku. Dimana, sesuai dengan Pergub, UMSK untuk Kabupaten Pasuruan tahun 2015 sebesar 2,9 juta.

Namun, manajemen PT Nestle berkata lain. Dalam perundingan PKB, manajemen enggan menaikkan gaji pokok diatas UMSK. Manajemen lebih memilih mengakumulasi gaji pokok dengan tunjangan karyawan tetap. Sehingga, jika gaji pokok ditambah tunjangan karyawan tetap jumlahnya sudah diatas UMK, perusahaan susu itu dianggap tidak lagi melanggar ketentuan yang berlaku.

"Sampai perundingan formal pada 21 Agustus, manajemen masih bersikukuh ketika gaji pokok ditambah tunjangan tetap sudah di atas gaji normatif, itu sudah tidak melanggar hukum. Makanya ini yang ingin saya pertanyakan secara hukum kepada Disnaker," jelasnya.

Sementara itu, karyawan PT Nestle yang ada dibawah PKB sejumlah 986 orang. Karyawan sebanyak itu sampai sejauh ini masih menerima gaji pokok sebesar Rp 2.244.000. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES