Ekonomi

Dewan Nilai Bupati Pamekasan Gagal Atasi Masalah Raskin

Kamis, 27 Agustus 2015 - 16:19 | 101.12k
Pengiriman Raskin di salah satu desa di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur. (Foto: alhafid rahmana/maduratimes)
Pengiriman Raskin di salah satu desa di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur. (Foto: alhafid rahmana/maduratimes)

TIMESINDONESIATIMESINDONESIA, MADURA - Banyaknya persoalan bantuan beras untuk rakyat miskin (Raskin) di Kabupaten Pamekasan, menjadi salah satu bukti gagalnya Bupati Pamekasan, Achmad Syafii dalam mengatasi persoalan tersebut. Sebab, sejak awal memimpin, Bupati Syafii berkeliling ke 13 Kecamatan untuk mengubah pola distribusi Raskin dari pengelolaan aparat desa ke kelompok masyarakat (Pokmas).

Anggota DPRD Pamekasan, Munaji Santoso mengatakan, Syafii berjanji akan mengubah pola distribusi Raskin kepada pola Pokmas karena dianggap sebagai solusi dari masalah Raskin yang banyak diselewengkan oleh aparat desa. Tapi kenyataannya, sampai sekarang pola itu tidak kunjung terealisasi.

Sampai saat ini, baru Kecamatan Galis dan Kecamatan Pademawu yang bisa menerapkan pendistribusian Raskin dengan pola Pokmas. Sedangkan sebelas kecamatan lainnya, masih menggunakan pola lama melalui aparat desa. Akibatnya, masalah Raskin tidak sampai kepada penerimanya, masih sangat tinggi.

“Saya menilai Bupati gagal mengatasi masalah Raskin. Apalagi baru-baru ini kasus Raskin dicegat warga karena ada dugaan akan diselewengkan,” terang Munaji, Kamis (27/8/2015.

Munaji berharap, Bupati Syafii tegas untuk mengubah pola distribusi Raskin jika bisa menjadi solusi masalah Raskin yang ada selama ini. Bupati jangan hanya berstatemen terus di media, tetapi tidak ada langkah konkrit yang dilakukan.

Bupati Syafii, saat dikonfirmasi mengaku, perubahan pola distribusi raskin di Pamekasan sangat lambat. Dua kecamatan, yakni Kecamatan Galis dan Kecamatan Pademawu yang dijadikan proyek percontohan. Sedangkan kecamatan lainnya, masih menggunakan pola lama. Namun, meskipun menggunakan pola lama, setidaknya koordinator lapangan Raskin di tingkat kecamatan jangan permanen.

“Saya ingin Korlap Raskin di kecamatan itu diganti setiap tahun. Hal itu akan mengurangi pelanggaran Raskin di masing-masing kecamatan,” terang Bupati Syafii.

Di Pamekasan, beberapa kepala desa yang sudah menjalani proses dan ketetapan hukum terkait dengan pelanggaran Raskin, di antaranya, Kepala Desa Toket, Isnaini dan suaminya, Mustahep Kepala Desa Larangan Slampar, Kepala Desa Tanjung Kecamatan Pademawu, mantan Kepala Desa Klompang Timur, Kecamatan Pakong.

Sabtu malam kemarin, satu truk Raskin yang sudah diganti bungkusnya menggunakan karung pakan ayam, dihadang warga Desa Bujur Timur, Kecamatan Batumarmar, karena diduga akan diselewengkan. Truk beserta beras sekitar 40 ton, sudah diamankan Polres Pamekasan. Lima orang sudah diperiksa Polisi, di antaranya Kepala Desa Bujur Timur, Korlap Raskin Kecamatan Batumarmar dan tiga warga penerima Raskin asal Desa Bujur Timur. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Satria Bagus

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES