Politik

KPUD Purworejo Buka Seleksi PPK untuk Pilkada Serentak, Catat Syarat-syaratnya

Sabtu, 27 April 2024 - 19:58 | 23.67k
Pengumuman Seleksi PPK Pilkada di Laman IG KPU Purworejo. (Foto: Hery Priyantono/TIMES Indonesia)
Pengumuman Seleksi PPK Pilkada di Laman IG KPU Purworejo. (Foto: Hery Priyantono/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PURWOREJO – Usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dibacakan kini masyarakat mulai beralih perhatiannya ke Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) gubernur, bupati, dan wali kota. Tiap-tiap wilayah pun tengah melakukan tahapan internal, termasuk Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Purworejo.

KPUD Kabupaten Purworejo saat ini mulai melakukan tahapan untuk persiapan pesta demokrasi di daerahnya.
Diawali dengan poses pembentukan kelembagaan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). KPUD Purworejo telah menerbitkan keputusan nomor 07/ PP. 04.2-Pu/3306/ 4/ 2024 tentang Seleksi Calon Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Tengah,  Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Purworejo Pemilihan Tahun 2024.
"Sebagai upaya menggelar Pilkada  kami saat ini memulai tahapan yakni membuka pendaftaran rekruetmen berjenjang untuk posisi PPK,  sejak 23 April  sampai 29 April 2024," ucap Ketua KPUD Kabupaten Purworejo Jarot Sarwosambodo, di Kantor KPUD, pada Jumat (26/4/2024).
Ia menjelaskan, PPK, PPS, dan KPPS untuk Pileg dan Pilprès 14 Februarì lalu telah resmi bubar dan akan dibuka pendaftaran kembali untuk Pilkada. 
Pihak KPUD Purworejo mempersilakan masyarakat ikut berpartisipasi agar terwujud suksesnya penyelenggaraan Pilkada di Purworejo.
"Pengumuman pendaftaran PPK sudah kami buka dan kami publis. Untuk pendaftaran PPS akan dimulai pada  2 Mei dan untuk KPPS dilakukan satu bulan jelang pelaksanaan pemungutan suara. Dipersilahkan kepada seluruh masyarakat dapat ikut berpartisipasi," ujar Jarot.

Adapun persyaratan untuk mendaftar, PPK di antaranya yakni WNi berusia paling rendah 17 tahun, bukan anggota partai politik, melampirkan fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir dan berdomisili di wilayah kerja PPK. Persyaratan pendaftaran tersebut saat ini termuat di website KPU Puworejo dan siapapun bisa mengaksesnya.

Dijelasan Jarot, bahwa pemohon diwajibkan membuat akun pada aplkasi SIAKBA dalam mengisì syarat-syarat pendaftaran.

"Nanti di situ tinggal klik pilihan apa yang pemohon ingin mendaftar. Juga mengisi bidodata serta dokumen diri menggunakan siatem digital," ujarnya.

Ia menyebutkan bahwa masa tugas PPK, PPS, dan KPPS Pilkada Gubernur, Bupati/ Walikota nantinya akan berakhir usai seluruh tahapan pelaksanaan Pilkada 2024 selesai.

Nantinya, seluruh tahapan Pilkada Serentak akan dilaksanakan KPUD beserta PPK, PPS dan KPPS yang bertugas sebagai penyelenggara pemilu di wilayah tugas masing-masing. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Hendarmono Al Sidarto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES