Hukum dan Kriminal

Sebelum Bakar Mobil dan Rumah Mantan Istri, Pria di Majalengka Kerap Ancam Siram Air Keras

Rabu, 08 Mei 2024 - 14:40 | 49.24k
Ilustrasi air keras. (FOTO: Tirto)
Ilustrasi air keras. (FOTO: Tirto)

TIMESINDONESIA, MAJALENGKA – Seorang pria berinisial IS (41) nekat membakar mobil dan rumah mantan istrinya, YS (20). Peristiwa ini terjadi di Desa Kumbung, Kecamatan Rajagaluh, Kabupaten Majalengka, pada Selasa 7 Mei 2024.

Sebelumnya pelaku juga sempat menteror dan mengancam akan menyiram air keras terhadap mantan belahan jiwanya itu. Bahkan, pelaku yang saat ini masih dalam pengejaran polisi tersebut, juga mengancam akan membunuh korban.

Menurut YS, sebelum peristiwa tersebut, dua pekan lalu, dirinya sempat cekcok dengan pria yang pernah menghiasi dalam mahligai rumah tangganya itu. Puncaknya, pelaku meminta untuk bertemu dengan dirinya, pada Selasa (7/5/2024) kemarin, sekitar pukul 10.00 WIB.

Namun, merasa takut ia pun memilih menghindar bertemu dengan mantan suaminya tersebut. Selanjutnya, pelaku terus menanyakan korban. "Dia juga tanya di mana, di mana?" katanya.

"Saya jawab mau ngapain? katanya mau ketemu sebentar aja, saya kan sebelumnya sudah diancam mau di banjur (disiram) sama air keras, jadi takut. Saya bilang enggak mau ketemu," ucapnya.

"Saya pun berhenti di minimarket Desa Cipinang, Kecamatan Rajagaluh, Majalengka, sekitar pukul 16.00 WIB. Pas saya mau masuk dia datang, terus bakar mobil, habis itu saya teriak, dia kabur, terus ke rumah. Ternyata dia juga membakar rumah saya," tambah YS.

Akibat peristiwa tersebut, korban pun langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Rajagaluh, Polres Majalengka. Hingga saat ini, petugas kepolisian tengah mendalami kasus dugaan bakar mobil dan rumah mantan Istrinya tersebut.

"Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 50 jutaan. Sedangkan pelakunya masih dalam pengejaran polisi," ungkap Kapolsek Rajagaluh, Iptu H Rusli Iskandar, Rabu (8/5/2024).

Kapolsek menegaskan, kejadian ini menunjukkan seriusnya permasalahan yang melibatkan konflik pribadi yang berujung pada tindak kekerasan. Oleh karenanya, polisi berkomitmen untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

"Kita akan tindaklanjuti secara tegas dan adil sesuai dengan hukum yang berlaku, serta memberikan perlindungan kepada korban kasus dugaan bakar mobil dan rumah mantan Istrinya. Termasuk masyarakat dari ancaman serupa di masa depan," jelas Kapolsek Rajagaluh, Polres Majalengka. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES